Bukan Hasil Meretas, Ternyata Data Pejabat yang Disebar Dibikin Sendiri, Mahfud: Ngarang Dia, Bjorka Itu Enggak Ada Apa-apanya!

Bukan Hasil Meretas, Ternyata Data Pejabat yang Disebar Dibikin Sendiri, Mahfud: Ngarang Dia, Bjorka Itu Enggak Ada Apa-apanya! Kredit Foto: Polri TV

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengomentari soal hacker Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia, terlebih saat dirinya menyebarkan data sejumlah pejabat Indonesia.

Bak meremehkan kemampuannya, Mahfud menyebut bahwa kemampuan Bjorka tidak ada apa-apanya. Pasalnya, tidak ada data negara yang bocor akibat peretasan.

Baca Juga: Dugaan Pemilu 2024 Curang Dari SBY, KPU Beri Jawaban Santai, Ini Penjelasannya!

“(Hacker) Bjorka itu nggak ada apa-apanya. Apa data yang bocor sampai hari ini saya tanya? Apa data negara yang bocor? Enggak ada,” kata Mahfud di Surabaya, dikutip Populis.id dari PMJ News pada Kamis (22/9/2022).

Mahfud mengungkap bahwa data sejumlah pejabat yang disebar oleh Bjorka bukan hasil peretasan, tetapi memang dibuat sendiri oleh hacker tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menyebut kalau data yang disebar tidak benar, terbukti dengan nama ibu Mahfud yang salah.

Ia mengatakan, "Itu (data pejabat yang disebar Bjorka) dibuat sendiri saja terus disebar seakan-akan benar. Datanya juga salah. Coba data saya disebarkan, ditulis nama ibu Siti Aminah. Nama ibu saya bukan Siti Aminah, berarti ngarang dia.”

Selain itu, Mahfud juga menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah lama disahkan DPR, tetapi hanya tinggal menunggu sidang pleno saja.

Baca Juga: 'Udah Batak, Kristen Lagi!' Opung Luhut Tahu Diri Dia Enggak Bakal Jadi Presiden: Enggak Usah Maksain, Sakit Hati!

Jadi, UU tersebut dibuat bukan karena imbas ramainya dugaan peretasan data yang dilakukan oleh Bjorka belakangan ini.

“Undang-Undang PDP ini memang undang-undang yang lama ditunggu. Jadi itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data. Karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka, itu sudah disahkan di DPR tinggal nunggu sidang pleno,” terang Mahfud.

Terkait

Terpopuler

Terkini