Masih Ngotot Melawan Polri Setelah Gugatannya Ditolak Mentah-mentah, Ferdy Sambo Kena Diteriakin: Percuma, SK Kapolri Sudah Keluar!

Masih Ngotot Melawan Polri Setelah Gugatannya Ditolak Mentah-mentah, Ferdy Sambo Kena Diteriakin: Percuma, SK Kapolri Sudah Keluar! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ikut menyoroti langkah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang berencana   menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan dirinya. 

Gugatan itu sebagai bentuk ketidakpuasan Ferdy Sambo atas keputusan Polri yang memilih menolak mentah-mentah banding yang ia ajukan atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dirinya ditersangkakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) 

Baca Juga: Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Punya Bekingan, Kuasa Hukum Langsung Nyahut, Beberkan Fakta Soal Sosok Kakak Asuh, Ternyata….

Menurut Bambang Rukminto upaya Ferdy Sambo menggugat Polri bakal sia-sia, sebab keputusan untuk mendepak dirinya dari korps Bhayangkara itu sudah final, saat ini Kapolri sedang memproses SK pemecatan tersebut. 

“Kalau mengikuti peraturan, maksimal 30 hari setelah hasil sidang banding diserahkan kepada pejabat pembentuk KKEP. Karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar, kata Bambang kepada wartawan Kamis (22/9/2022). 

Lebih lanjut, Bambang menilai upaya Ferdy Sambo menggugat lembaga ini hanya intrik untuk mengulur-ulur waktu. 

“Cuma mengulur waktu saja,” ujar Bambang.

Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.

Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

“Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” ujar Agung.

Baca Juga: Cuma Intelijen yang Bisa Baca Ini! Mantan Anak Buah Ternyata Masih Solid Dukung Sambo, Ketahuan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover