Fix! Anggaran KPU sebesar Rp15,9 Triliun 2023 Telah Disetujui DPR

Fix! Anggaran KPU sebesar Rp15,9 Triliun 2023 Telah Disetujui DPR Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Anggaran KPU sebesar Rp 15,9 Triliun untuk tahun anggaran 2023 telah disetujui oleh DPR RI melalui Komisi II. 

Keputusan ini dibacakan oleh Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR pada saat rapat bersama komisioner KPU dan Bawaslu di komplek parlemen Jakarta pada Selasa (20/09). 

Diketahui, nominal ini adalah pagu definitif berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI Nomor S-617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022. 

Baca Juga: Dugaan Pemilu 2024 Curang Dari SBY, KPU Beri Jawaban Santai, Ini Penjelasannya!

Baca Juga: DPR Setujui Cairkan Anggaran KPU pada 2023 Sebesar Rp15,98 Triliun

Pagu definitif adalah jenis pagu anggaran yang digunakan sebagai pagu alokasi anggaran. 

Pagu anggaran ini dibagi kedalam dua kategori yaitu pagu anggaran dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp1,99 triliun dan program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp13,99 triliun.

"Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tahun 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, Selasa (20/9/2022) yang dilansir dari Kompas.

Namun, total anggaran yang dibutuhkan KPU untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 masih kurang dari total kebutuhan yang mencapai hingga Rp 23 triliun.

Terkait

Terpopuler

Terkini