Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN, Pengamat: Sia-sia, Cuma Ngulur Waktu Aja

Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN, Pengamat: Sia-sia, Cuma Ngulur Waktu Aja Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), buka suara soal kabar Ferdy Sambo akan menggugat putusan pemecatannya dari Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ferdy Sambo dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak KKEP.

Bambang menilai putusan sidang banding dari KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah final dan tinggal menunggu proses administrasi dari Kapolri yang menerbitkan SK PTDH.

"Kalau mengikuti peraturan, maksimal 30 hari setelah hasil sidang banding diserahkan kepada pejabat pembentuk KKEP," kata Bambang kepada JPNN.com, Kamis (22/9).

Bambang mengatakan SK PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itulah yang bisa digugat ferdy Sambo ke PTUN bila terdapat kesalahan prosedural.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bagaikan Kapal Titanic, Rocky Gerung Ngomong Lantang: Orang Was-was Kalau Dia Masuk Pengadilan, Dia Belum Mengeluarkan Kartu...

Kendati demikian, dengan melihat tahapan-tahapan sampai sidang banding KKEP diputus, Bambang menilai langkah menggugat ke PTUN hanya akan sia-sia. "Cuma mengulur waktu saja, karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar," ujar Bambang.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover