Charta Politika: Mayoritas Warga Menolak Pasangan Prabowo-Jokowi Maju di Pilpres 2024

Charta Politika: Mayoritas Warga Menolak Pasangan Prabowo-Jokowi Maju di Pilpres 2024 Kredit Foto: Humas Sekab

Hasil survei Charta Politika menunjukkan bahwa mayoritas responden tidak setuju jika Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berpasangan dengan Presiden Jokowi maju di Pilpres 2024.

"Ketika kita pasangkan Pak Prabowo salah satu capres yang tinggi elektabilitasnya, minimal di angka tiga besar, kita pasangkan dengan Joko Widodo harusnya dianggap bisa menarik sebagian pemilh Jokowi yang masih fanatik tanpa peduli batasan konstitusi, ternyata mayoritas 57 persen dari responden menyatakan menolak," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, secara daring, Kamis (22/9/2022).

Tak hanya itu, mayoritas responden juga menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Baca Juga: PKS Ingatkan Jokowi Agar Tegas Menolak Wacana Jadi Cawapres 2024

"Ada konsistensi pernyataan dari publik sikap dari publik sekarang ketika kita uji dengan isu perpanjangan jabatan 75,2 persen menyatakan menolak," ucapnya.

Menurutnya, hanya 18,8 persen yang setuju masa jabatan tiga periode. Ia meyakini Presiden Jokowi akan memperhatikan aspirasi publik terkait hal tersebut.

"Saya percaya Pak Jokowi orang yang sangat percaya dengan lembaga survei dan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi dalam mengambil keputusan apalagi dalam isu yang sensitif," Yunarto.

Baca Juga: Koalisi PKS-Demokrat-NasDem Masih Hitung-hitungan Capres-Cawapres yang Potensial Menang

Survei ini dilakukan pada tanggal 6–13 September 2022, melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur.

Jumlah sampel sebanyak 1220 responden, yang tersebar di 34 Provinsi. Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error ±(2.82 persen) pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Seperti diketahui, sebelumnya muncul wacana Jokowi akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres mendatang.

Baca Juga: SBY Bilang Pemilu 2024 Bakal Ada Kecurangan, Arsul Sani: Janganlah Kita Ini Buru-buru Suuzan...

Awalnya, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang Jokowi untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

Sontak, pernyataan itu memancing reaksi sejumlah kalangan, pro dan kontra pun timbul. Presiden Jokowi sendiri enggan menanggapi wacana tersebut. Sebab, dirinya merasa tidak pernah melontarkan wacana itu ke publik.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover