Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J, AKP Idham Fadilah Diganjar Sanksi Ini, Nggak Main-main!

Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J, AKP Idham Fadilah Diganjar Sanksi Ini, Nggak Main-main! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), memutuskan, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah, disanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Komisi Kode Etik Polri menilai AKP Idham Fadilah tidak profesional ketika menangani kasus kmatian Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sidang KKEP memutuskan saksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan selain memberikan sanksi demosi, Sidang KKEP juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela.

AKP Idham diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bagaikan Kapal Titanic, Rocky Gerung Ngomong Lantang: Orang Was-was Kalau Dia Masuk Pengadilan, Dia Belum Mengeluarkan Kartu...

Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etiknya digelar pada Rabu (21/9) kemarin. Sidang etik berlangsung selama enam jam dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover