Ferdy Sambo Bakal Serang Balik Polri, Pengamat Beberkan Kemungkinan yang Bakal Digugat, Nggak Disangka-sangka!

Ferdy Sambo Bakal Serang Balik Polri, Pengamat Beberkan Kemungkinan yang Bakal Digugat, Nggak Disangka-sangka! Kredit Foto: Istimewa

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti terkait adanya kabar serangan balik mengenai langkah hukum yang akan diambil Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut-sebut akan menyerang balik Polri terkait keputusan pemecatan tidak dengan hormat ke pengadilan di luar institusi kepolisian, yakni PTUN.

Bambang menyinggung langkah hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo usai resmi dipecat dari Polri merupakan hak sebagai warga negara.

Sebagai warga negara, Ferdy Sambo akan menggunakan haknya menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding dirinya.

Baca Juga: Tengah Diteliti Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya, Kejagung: Mudah-mudahan Kedepannya Tidak...

Dari keputusan tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Terkait ketetapan hukum di internal Polri, menurut Bambang, Ferdy Sambo berpeluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Bambang menyebutkan, Ferdy Sambo bisa menguggat atas putusan sidang etik yang menolak permohonan banding dirinya.

Mantan Kadiv Propam itu kemungkinan akan menggugat soal kebijakan sebuah institusi.

Baca Juga: Bongkar Biang Kerok Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Orangnya?

Menurutnya, kemungkinan yang akan digugat adalah apakah mekanisme dari PTDH sudah benar atau tidak.

Problemnya (objek gugatan) apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," tutur Bambang dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Bikin Heran, Ferdy Sambo Nggak Pernah Jadi Kapolda, Eh Tiba-tiba Jadi Bintang Dua!

"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS (Ferdy Sambo) untuk mengulur waktu saja," ungkapnya.

"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," lanjutnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover