Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengutusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Operasi tersebut berlangsung pada Rabu malam kemarin.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam (21/9) Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada awak media pada Kamis (22/09/2022).
Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Mulai Munculkan Nama-nama Cagub DKI Jakarta, Ada Mensos Risma Nih!
Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ucapnya.
Ghufron menyebutkan bahwa salah satu yang ditangkap adalah Hakim Mahkamah Agung. Menurutnya, peristiwa ini tentu membuat lembaga anti rasuah itu bersedih.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi dilembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir thd insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," ujarnya.
Ia amat menyayangkan bahwa para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang. Padahal, kata dia, sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung.
"Baik kepada Hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," pungkasnya.