Setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J resmi diberhentikan tidak dengan hormat, perlawanan FS agar bisa jadi anggota Polri pun kandas. Usaha terakhirnya di sidang banding pun gagal total.
Setelah Ferdy Sambo dilumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi akhrinya buka suara tentang aduan publik atas dugaan tindak kejahatan korupsi yang dituduhkan pada Ferdy Sambo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, pada Selasa (20/9) menyampaikan dugaan suap yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J belum menemukan temuan.
“Kami (KPK) hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan (dugaan korupsi Ferdy Sambo) itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ucap Ali Fikri dilansir Suara.com, pada Kamis (22/9).
Baca Juga: Benarkah Ada Peran dari ‘Kakak Asuh’ untuk Meringankan Vonis Hukuman dari Ferdy Sambo?