Populis, Jakarta -
Mabes Polri sekarang tengah menyiapkan diri jika FS akan melakukan gugatan ke tingkat yang lebih tinggi yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemungkinan gugatan tersebut buntut dari hasil sidang banding eks Kadiv Propam Polri tersebut yang tetap dinyatakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Putusan ini menguatkan sidang etik yang sebelumnya digelar oleh Komisi Etik terhadap Ferdy Sambo jika yang bersangkutan dinyatakan melanggar dan harus dipecat.
Sinyal untuk melakukan gugatan sebelumnya sudah dikatakan pengacara Ferdy Sambo jika akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.