Hakim Agung Terjaring OTT Setelah KPK Mencium Gelagat Bagi-Bagi Dollar di Hotel

Hakim Agung Terjaring OTT Setelah KPK Mencium Gelagat Bagi-Bagi Dollar di Hotel Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

Kronologinya, pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB, KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Usut punya usut, Desy diduga merupakan kepanjangan tangan dari hakim Agung Sudrajad.

DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9).

Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9) tim KPK langsung bergerak menangkap Desy di kediamannya beserta uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, KPK Baru Blak-blakan Soal Dugaan Suap Suami dari PC Tersebut, Ternyata Oh Ternyata

Tim KPK turut mengamankan tersangka Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah. Mereka langsung dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut.

Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli.

Konstruksi Perkara

Diketahui, perkara ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh tersangka Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Baca Juga: Miris! Hakim Mahkamah Agung Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Langsung Sedih: Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang

Heryanto dan Eko merasa tidak puas terhadap proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Maka dari itu, keduanya mengajukan kasasi ke MA.

Dalam proses ini, muncul niat jahat dari Yosep dan Eko. Keduanya disebut telah melakukan pertemuan tidak wajar dengan pegawai di Kepaniteraan MA.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover