Intip Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Tersangka Kasus Suap

Intip Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Tersangka Kasus Suap Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Lantas berapa harta kekayaan Sudrajad?

Merunut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hakim agung Sudrajad terakhir melaporkan harta kekayaannya tertanggal 10 Maret 2022 untuk periode 2021. Sudrajad Dimyati memiliki harta mencapai Rp 10,77 miliar.

Baca Juga: Hakim Agung Terjaring OTT Setelah KPK Mencium Gelagat Bagi-Bagi Dollar di Hotel

Rinciannya, harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 151 m2/140 m2 senilai Rp 471,2 juta yang berada di Kota Jakarta Timur dari hasil sendiri.

Kemudian Sudrajad Dimyati juga memiliki tanah seluas 767 m2 di Kabupaten Sleman, Yogyakarta senilai Rp 190 juta dari hasil sendiri.

Lalu ada lagi tanah seluas 1.113 m2, masih di daerah Sleman dari hasil sendiri senilai Rp 190 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Ada juga tanah dan bangunan seluas 180 m2 di Kabupaten Bantul, Yogyakarta berasal dari warisan senilai Rp 248,8 juta. Lalu tanah di Kota Yogyakarta seluas 121 m2/180 m2 hasil sendiri senilai Rp 647,9 juta.

Selanjutnya ada tanah dan bangunan di Bantul dari hasil sendiri seluas 180 m2/120 m2 senilai Rp 248,8 juta. Tanah seluas 223 m2 di Sleman senilai Rp 43,77 juta.

Lalu ada tanah dan bangunan di Sleman seluas 430 m2/191 m2 dari hasil sendiri senilai Rp 414,31 juta.

Baca Juga: Miris! Hakim Mahkamah Agung Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Langsung Sedih: Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang

Harta lain berupa sepeda motor Honda Vario tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp 9 juta. Kemudian mobil jenis Honda MPV tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 200 juta.

Harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta ditambah kas dan setara kas Rp 8,07 juta.

Diketahui, KPK menetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, sembilan orang lainnya juga ikut dijadikan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover