Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri gelar sidang komisi kode etik (KKEP) terhadap eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Ipda Arsyad diduga melakukan tindakan tidak profesional soal kasus Brigadir J.
Arsyad Daiva Gunawan disebut sebagai orang pertama yang ada di lokasi kejadian saat tewasnya Brigadir Yoshua.
“Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9).
Sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, serta Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.