Hakim Agung Sudrajad Dimyati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Saat ini Sudrajad Dimyati sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Yuk simak profil singkat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Profil Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Hakim Agung ini adalah salah satu anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Sudrajad Dimyati adalah alumni SMAN 3 Yogyakarta, kemudian dirinya menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sudrajad Dimyati juga melanjutkan pendidikan S2-nya di universitas yang sama, dengan jurusan ilmu hukum.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008 lalu. Kemudian pada tahun 2012, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Lalu pada tahun 2013, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Pada saat itu, ia juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Hakim Agung Terjaring OTT Setelah KPK Mencium Gelagat Bagi-Bagi Dollar di Hotel
Kemudian pada tahun 2014, Sudrajad Dimyati terpilih menjadi salah satu hakim agung MA setelah dirinya lolos fit and proper test di DPR. Tahun sebelumnya, ia juga pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun gagal.
Sebagai seorang hakim, Sudrajad Dimyati cukup rajin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejak tahun 2008 lalu, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan LHKPN. Berikut rinciannya:
- Tahun 2008, Sudrajad Dimyati melaporkan memiliki harta kekayaan Rp1,06 miliar.
- Tahun 2012, harta kekayaan Sudrajad Dimyati meningkat menjadi Rp2,3 miliar.
- Tahun 2013, harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak menjadi Rp7,8 miliar.
- Tahun 2016, harta kekayaannya dilaporkan susut menjadi Rp7,5 miliar.
- Terakhir, tahun 2021 harta kekayaannya berjumlah Rp10,78 miliar.
Sudrajad Dimyati Kena OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat dini hari mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.