Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman ikut menyoroti penangkapan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Mereka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/9/2022) terkait kasus suap kepengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Benny sendiri merasa bingung dengan perilaku koruptif para penegak hukum itu, sebab mereka merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum, tetapi kenyataanya mereka yang mengklaim diri sebagai wakil Tuhan di dunia itu justru terjerumus dalam kasus pidana yang cukup memalukan, yani korupsi.
"Kalau wakil Tuhan saja begini, ke mana lagi pencari keadilan harus berharap?" kata Benny dalam sebuah cuitan di akun twitternya @BennyHarmanID, Jumat (23/9/2022).
Yang lebih membingungkan lagi lanjut Benny mereka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bukan hakim biasa, melainkan hakim agung yang seleksi untuk mendapatkan gelar tersebut dilakukan dengan sangat ketat.
"Apa yang terjadi di negara ini? Operasi tangkap tangan menyasar MA? Pelakunya bukan hakim biasa.Tetapi Hakim Agung, yang seleksinya super ketat melalui tim seleksi, Komisi Yudisial, dan DPR RI," tuturnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus suap kepengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Satu dari sepuluh tersangka merupakan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.