Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tak dapat memenuhi pemeriksaan kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9) besok.
Dalam agenda pemeriksaan kasus gratifikasi, Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Alosius Renwarin mengabarkan bahwa kliennya dalam kondisi sakit, dan tidak dapat memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Beliau masih dalam keadaan sakit, kami tim pengacara dan tim dokter dari Papua akan ke KPK mengantarkan surat bahwa beliau sedang sakit,” katanya, dilansir dari Antara, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut, ia pun berharap KPK dapat memberikan izin kepada kliennya untuk berobat ke luar negeri.
Atau, sambungnya, kliennya dapat mendatangkan dokter dari luar negeri untuk memeriksa kondisinya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp1 miliar pada 5 September 2022.