Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, merespon soal kabar Ferdy Sambo yang dikabarkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dedi, mengatakan, Ppolri siap menghadapi langkah hukum yang diambil Ferdy Sambo atas putusan pemecatan tersebut.
"Ya, tentu dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban dan Profesi) dan Divkum (Divisi Hukum) siap," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan sejatinya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan upaya hukum terakhir yang bersifat final dan mengikat.
"Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusinal setiap warga negara," ujar Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya enggan menjawab saat dimintai komentar ihwal kabar Ferdy Sambo menggugat Polri ke PTUN. "Ke Kabag (Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah)," kata Dedi singkat saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (22/9).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.