Video tersebut memuat cuplikan mantan Ketua Harian Panitia Besar PON XX Papua 2021, Yunus Wonda, yang membantah pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, soal penyalahgunaan dana PON XX Papua oleh Lukas Enembe.
Namun, Yunus sama sekali tidak menyinggung soal dugaan kepentingan politik dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Melansir Populis.id (19/9), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi tidak berkaita dengan kepentingan politi ataupun partai politik.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi diduga menjadi upaya penjegalan paslon Anies-AHY adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang mendukung klaim tersebut.