Gegara Isu Kakak Asuh Ferdy Sambo, Pengamat Endus Ada Kejanggalan Promosi Jabatan...

Gegara Isu Kakak Asuh Ferdy Sambo, Pengamat Endus Ada Kejanggalan Promosi Jabatan... Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

"Tentu tidak diberikan oleh orang sembarangan dan asumsinya tidak cuma-cuma," ujar Bambang.

Di sisi lain, Bambang mengatakan pengangkatan perwira tinggi (pati) Polri dalam jabatan tertentu kerap karena titipan politik.

"Pengangkatan pati pada jabatan tertentu seringkali karena ada titipan-titipan politik. Tentunya adalah kewenangan dan tanggung jawab Kapolri," pungkas Bambang Rukminto.

Ferdy Sambo telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan Majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo. Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover