Siap-siap! Polisi Lagi ‘Berburu’, Hacker Bjorka Bakal Bobo di Penjara Nih?

Siap-siap! Polisi Lagi ‘Berburu’, Hacker Bjorka Bakal Bobo di Penjara Nih? Kredit Foto: Twitter/Bjorka

Hacker Bjorka merupakan salah satu sosok yang sempat menarik perhatian publik karena mengklaim telah memiliki miliaran data masyarakat Indonesia.

Awalnya, Bjorka meresahkan masyarakat Indonesia, tapi sejak menyebarkan sejumlah data yang diduga milik pejabat negara, ia justru mulai mendapat dukungan publik.

Baca Juga: Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Bakal Menggugat Polri ke PTUN, 'Cuma Ngulur Waktu Saja, Karena...'

Pihak kepolisian sendiri sampai saat ini masih belum bisa mengungkap identitas di balik topeng Bjorka tersebut.

Oleh karena itu, Polri melalui tim khusus (timsus) bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, masih terus mencari tahu soal identitas Bjorka.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sendiri bak tidak ingin memberikan harapan atas hasil yang akan didapatkan oleh timsus.

“Biar Timsus bekerja dahulu. Insya Allah kalau ada hasilnya, akan saya sampaikan,” kata Dedi dalam keterangannya pada Sabtu (24/9/2022).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa timsus terus bekerja dengan cermat dan teliti untuk membongkar identitas Bjorka.

Ia bahkan tak menutup kemungkinan kalau mereka akan bekerja sama dengan otoritas luar negeri demi menemukan hacker tersebut.

Dedi menyampaikan, “Saya sudah sampaikan rekan-rekan bahwa timsus ini bekerja juga butuh kecermatan, ketelitian, dan keadilan.”

“Saya sudah sampaikan kemarin, tidak menutup kemungkinan juga akan bekerja sama dengan otoritas luar,” jelasnya menandaskan.

Baca Juga: Hakim MA Ada Yang Terciduk KPK, Menyandang Nama Agung Tapi Kelakuan Memprihatinkan!

Sementara itu, hingga kini Polri sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus Bjorka karena diduga ikut membantu hacker itu.

Tersangka itu merupakan Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, yang berusia 21 tahun.

“Jadi, timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH,” ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana, di Mabes Polri pada Jumat (16/9/2022).

Menurut keterangan Ade, Agung menjadi tersangka karena ikut membantu Bjorka dalam menyebarkan informasi terkait peretasan data pemerintah, yaitu penyedia saluran Telegram Bjorkanism.

Ade menjelaskan, “Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism.”

Aksi Bjorka sendiri bisa dijerat dengan pasal berlapis, terlebih Undang-Undang Data Perlindungan (UU PDP) telah disahkan. Apakah polisi akan berhasil membongkar identitasnya dan membuat Bjorka bobo di penjara?

Terkait

Terpopuler

Terkini