Gubernur Papua, Lukas Enembe mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan alasan sakit.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan ketidakhadiran Lukas Enembe karena sakit harus didukung dokumen resmi dari tenaga medis.
"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," jelas Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (24/9).
Baca Juga: Mau Digarap KPK, Eh Lukas Enembe Tiba-Tiba Sakit: Minta Izin Mau Berobat ke Luar Negeri
Ia mengungkap, KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka yang dipanggil ke KPK. Sebelumnya, kata Ali, KPK beberapa kali memberikan fasilitas kesehatan bagi saksi atau tersangka dalam perkara lainnya.
"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.