Indonesia Police Watch (IPW), menyebut, tersangka Ferdy Sambo dapat bebas dalam waktu 120 hari sejak ditahan terkait kasus pembunuhan terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari, sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Ferdy Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan," ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dikutip Populis.id dari akun Instagram @rumpi_gosip, Senin, (26/9/2022).
Walau begitu, menurut Sugeng, kasus hukum Ferdy Sambo masih berjalan. "Perkaranya tetap berjalan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (9/8/2022). Dia langsung ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dia sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari. Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi, kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," ujar Sugeng.