Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mulai ragu dengan adanya upaya dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk melindungi dirinya dari kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, jika Putri bisa saja memanfaatkan UU TPKS supaya dirinya tampak terlihat sebagai korban dari dugaan pelecehan seksual yang harus mendapatkan perlindungan.
Menurutnya, secara tegas pihaknya menolak adanya tindakan tersebut. Karena jika itu dilakukan Putri, maka mencederai undang-undang yang sebelumnya diperjuangkan para aktivis perempuan.
"Jadi (Putri) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak tidak boleh dong," terang Edwin yang dilansir pada Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Pesan Susno Duadji ke Kapolri: Segera Selesaikan Kasus Ferdy Sambo, Kapolri kan Enak Perintah Aja, Dua Minggu Harunya Sudah Selesai...
Bahkan Edwin secara tegas mengatakan, kalau UU TPKS dibuat bukan untuk orang seperti Putri Candrawathi. Sebelumnya ia telah terbukti berbohong dengan laporan palsu, soal dugaan pelecahan yang dilakukan Brigadir J.
Edwin menambahkan, UU TPKS dibuat untuk melindungi para korban yang sebenarnya, bukan korban palsu.
"Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, untuk melindungi korban sebenarnya, melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," ungkapnya.
Baca Juga: Vokal di Kasus Ferdy Sambo, Susno Duadji Cerita Dirinya Diteror: Saya Kalau Nyatakan Kebenaran Mana Pernah Takut, Banyak Orang Dibohongi...
UU TPKS menurut Edwin tidak ada kesalahan, namun ada saja oknum yang menyalahgunakan produk hukum, dengan cara memanipulasi fakta dan memanfaatkan keadaan yang ada, untuk menyelamatkan kepentingan diri sendiri.
"Enggak ada yang salah sama UUnya. Tapi kalau orang mau memanipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya ada saja," kata dia.
Baca Juga: Luhut Soal Jadi Presiden Indonesia: Kalau Anda Bukan Orang Jawa, Jangan Maksain Diri! Kaya Saya Batak, Kristen Lagi, Cukuplah...
Sebelumnya, ia menyebut kalau Putri Candrawathi merupakan seorang pemohon perlindungan yang unik, selama LPSK berdiri.
Sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, Putri belum sama sekali memberikan keterangan sepatah kata pun kepada Lembaga tersebut.
Edwin mengatakan, istri Ferdy Sambo itu satu-satunya yang tidak mau memberikan informasi apapun soal dugaan pelecehan seksual.
"Ibu PC pemohon perlindungan yang paling unik, soal kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum. Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK," ungkap Edwin.
Baca Juga: Putri Candrawathi Belum di Tahan? Gak Usah Heran... Wong Ada yang Ngomong ke Polri Begini
Kemudian yang menjadi uniknya adalah, bahwa Putri yang membutuhkan LPSK untuk perlindungan tapi tak mau memberikan keterangan apapun kepada mereka. Ini yang membuat mereka heran.
Dirinya mengaku, selama dirinya berada di LPSK baru kali ini ada pemohon seperti Putri Candrawathi.
"Padahal dia yang butuh LPSK, hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," kata Edwin.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.