Tokoh agama Papua Pendeta Alberth Yoku menyoroti kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia menyampaikan pesan agar Lukas yang jadi tersangka dugaan gratifikasi mengingat tanggung jawabnya kepada Tuhan.
Kata dia, tiap pemimpin diajarkan untuk takut kepada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab saat melayani masyarakat. Ini sebagai wujud dari janji dan sumpah jabatan berdasarkan agama yang dianut masing-masing pejabat publik.
"Tiap-tiap orang diambil sumpah jabatan di atas kitab suci, itu berarti ada tangan Tuhan ikut menduduki sumpah jabatan tersebut," kata Pendeta Alberth dalam keterangan tertulis di Jakarta yang dikutip pada Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Opung Luhut Sebut Orang Non Jawa Jangan Paksakan Diri Jadi Presiden, Orang Ini Nyeletuk: Sungguh-sungguh Ocehan Toilet!
Ia pun mendorong Lukas memenuhi panggilan KPK dan mengikuti koridor hukum yang berlaku. Kata dia, seorang pejabat publik harus bersikap proaktif dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Menurutnya, sikap proaktif dan kerja sama dengan pihak penegak hukum adalah langkah menyelesaikan masalah.
"Hukum juga menjadi jalan pembuktian bahwa tuduhan yang sudah diketahui publik adalah tidak benar," ujarnya.
Baca Juga: Bu Putri Candrawathi ini Unik ya... LPSK Dibuat Terheran-heran Lho di Kasus Pelecehan Seksual oleh Brigadir J! Korban Palsu?
Kalau pun yang dituduhkan itu benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak dalam menjalankan tanggung jawab.
"Membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," tuturnya.
"Maka dari itu, tidak ada salahnya Gubernur Papua Lukas Enembe maju dengan berani, menyatakan kebenaran dan kejujuran, atas nama Tuhan," sambungnya.
Baca Juga: Ada Ledakan Sampai Bikin 70 Persen Badan Seorang Bripka Terbakar, Kapolda Jateng: Bukan Teror, Ini Hanya...
Penyidik KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022) hari ini.
Pengiriman surat panggilan itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
"Ini merupakan surat panggilan kedua," kata Ali.