Resmi Dipecat, Kini Ferdy Sambo Sah Jadi Warga Sipil Biasa dan Akan Dipindahkan ke Mako Brimob, Simak!

Resmi Dipecat, Kini Ferdy Sambo Sah Jadi Warga Sipil Biasa dan Akan Dipindahkan ke Mako Brimob, Simak! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Dan dalam perkara ini, Ferdy Sambo dikenalan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri tanggal 25 Agustus 2022 lalu.

Irjen Pol Dedi mengatakan selama tiga hari paska disidang, suami dari Putri Candrawathi itu membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.

"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding. Sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegas Dedi.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini