Seperti Anies Baswedan, Jokowi Juga Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta

Seperti Anies Baswedan, Jokowi Juga Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta Kredit Foto: Istimewa

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta blak-blakan mengungkapkan 13 catatan buruk kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin selama dua tahun pemerintahan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam siaran pers di kanal Youtube LBH Jakarta, Minggu (24/10).

Baca Juga: Alamak! Anies Baswedan Digugat Ferry

Menurut Arif Maulana, bahwa catatan-catatan itu berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga negara.

Selain itu, beberapa kebijakan disoroti karena bertolak belakang dengan janji kampanye.

"Pertama, yang jadi fokus kami, terkait kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Kedua, masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kemerdekaan kebebasan berpendapat dan berkespresi," tegas Arif Maulana dikutip GenPI.co, Minggu (24/10).

Selanjutnya, catatan buruk ketiga yang disampaikan LBH Jakarta adalah represifitas aparat kepolisian.

LBH Jakarta menilai polisi dijadikan alat kepentingan politik penguasa.

LBH memberi contoh aksi polisi membanting mahasiswa pada demonstrasi di Tangerang, 14 Oktober.

Baca Juga: Tak Disangka Tak Diduga, Jokowi Ngerespons Teriakkan BEM SI: Terima Kasih, Ternyata Masih Hidup

Selain itu, LBH juga menyoroti ketidakseriusan Jokowi-Ma\'ruf dalam agenda pemberantasan korupsi.

Bahkan, LBH Jakarta menyinggung diamnya Jokowi saat sejumlah pegawai KPK dipecat dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Pemerintah Jokowi juga dikritik karena mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Regulasi itu dinilai bermasalah karena banyak menggerus hak asasi manusia. Selain itu, perumusan UU Cipta Kerja dinilai jadi tren buruk penyusunan undang-undang.

Baca Juga: Orang PDIP Desak Jokowi Copot Menag Yaqut: Dia Selalu Bikin Kontroversi dan Konflik

LBH Jakarta juga menyoroti minimnya perlindungan hukum dan hak asasi dalam kasus pinjol.

LBH menyebut berbagai lembaga negara diam saat banyak warga negara yang terjerat pinjol.

"Kami menilai presiden maupun wakil presiden sangat lamban menangani kemelut ini. Sementara menurut data pengaduan ke LBH Jakarta, selama Presiden Jokowi dan Maruf Amin dalam periode kedua menjabat, tercatat 223 korban pinjol," jelas pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum.

Catatan buruk lainnya yang disampaikan LBH Jakarta adalah langkah pemerintah mengajukan banding terhadap putusan soal pencemaran lingkungan.

LBH juga mencatat diskriminasi dan kriminalisasi aktivis Papua penolak otonomi khusus.

Baca Juga: Terang-terangan Ucok Sky Ngomong Gini: Kalau Indonesia Itu Betawi, Anies Pasti Jadi Presiden

LBH Jakarta juga mengungkap catatan lainnya adalah pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mandek. Selain itu, ada catatan siap minimnya perlindungan pekerja migran.

LBH juga mengkritisi kebijakan penanggulangan banjir yang buruk, proyek strategis nasional yang hanya berfokus membangun infrastruktur, dan ketidakjelasan nasib penuntasan kasus HAM berat masa lalu.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover