Tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, disebut bakal bisa bebas demi hukum jika masa penahanannya habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Bu Putri Candrawathi ini Unik ya... LPSK Dibuat Terheran-heran Lho di Kasus Pelecehan Seksual oleh Brigadir J! Korban Palsu?
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya sebelum 120 haro berkas ini akan P21.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau (berkas) belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng yang dikutip pada Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Minta Seret Istri Ferdy Sambo ke Bui, Pengacara Brigadir J Yakin Kejagung Belum Dapat 'DOA'
"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21," sambungnya.
Diketahui, berkas perkara Ferry Sambo masih diteliti jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan hasil pemberkasan dinyatakan lengkap atau tidak, akan diumumkan pada Kamis (29/9/2022).
"Kamis ini (29/9/2022) siang saya update," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Blak-blakan Cerita Kamaruddin Simanjuntak Didekati Pihak Ferdy Sambo Agar Melenceng Bela Keluarga Brigadir J, Ini yang Dilakukannya...
Sebelumnya berkas perkara telah dua kali dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI. Pada pelimpahan pertama, berkas dikembalikan jaksa peneliti lantaran dinyatakan belum lengkap.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.