Mabes Polri Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Kode Mau Dijebloskan ke Penjara?

Mabes Polri Evaluasi  Kesehatan Putri Candrawathi, Kode Mau Dijebloskan ke Penjara? Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Penyidik Bareskrim Polri tengah fokus mengevaluasi kesehatan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

Hal itu untuk mengambil langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (27/9).

Baca Juga: Sebut Ferdy Sambo Tak Ada Niatan Bunuh Brigadir J, Pendeta Gilbert Itu Memang Absurd Plus Dungu, Nggak Niat Kok Nembak Sampai Lima Kali!

Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk suaminya Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.

"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi.

Dengan dilakukannya pemeriksaan kesehatan, ada kemungkinan Putri akan ditahan oleh penyidik dalam waktu dekat.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan.

Kemudian, hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada penyidik.

Baca Juga: Mati-matian Bela Ferdy Sambo, Pendeta Gilbert Langsung Dibungkam, Jawaban Ayah Brigadir J Telak Banget, Pasang Kupingnya!

Dedi menyebut pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri. Namun, Polri mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.

"Dari Dokes Polri, tetapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silahkan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," kata Dedi.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover