Pria yang lahir di Manado, 28 Februari 1962 itu menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana yang terjadi.
"Sekali lagi tidak ada pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal, pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum," ujar Nawawi.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
Roy mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe.
"Bapak punya tambang tidak? Sendiri di kampung? 'Oh, saya punya di kampung, di Tolikara, sedang dalam proses'," kata Roy saat jumpa pers di Gedung Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Dia juga bilang jika perizinan telah selesai maka pihaknya bakal memberi tahu KPK untuk melihat langsung tambang emas tersebut.
"Prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak, karena Pak Marwata (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) yang minta 'mari sama-sama ke Tolikara, lihat itu tambang'," ucapnya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.