Ikut Nimbrung Omongin Kasus Ferdy Sambo, Novel Baswedan Blak-blakan Singgung Korupsi: Penegak Hukumnya Justru….

Ikut Nimbrung Omongin Kasus Ferdy Sambo, Novel Baswedan Blak-blakan Singgung Korupsi: Penegak Hukumnya Justru…. Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ikut menyoroti kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

Novel Baswedan secara khusus menyoroti upaya Ferdy Sambo merintangi penyidikan atau upaya obstruction of justice (OoJ) untuk menutupi kasus berdarah di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. Menurutnya, upaya menghalangi penyidikan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Sebut Ferdy Sambo Tak Ada Niatan Bunuh Brigadir J, Pendeta Gilbert Itu Memang Absurd Plus Dungu, Nggak Niat Kok Nembak Sampai Lima Kali!

"Bicara terkait obstruction of justice, tentunya tadi yang Prof Gayus sampaikan bahwa obstruction of justice itu ada di tindak pidana korupsi, memang demikian adanya," kata Novel, dalam sebuah diskusi di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Hal ini semakin memvalidasi temuannya bahwa banyak tindakan korup dalam penegakan hukum di Tanah Air. Dimana penegak hukum justru berperan sebagai pihak yang mencoba untuk menghalang-halangi proses penyelesaian kasus.

"Ketika saya sering mengatakan bahwa korupsi di penegakkan hukum itu banyak, dan ternyata ada praktek- praktek seperti itu, praktek dimana penegak hukumnya justru malah menghalangi-halangi sendiri, nah ini menjadi masalah," ujarnya.

Menurut Novel, hal serupa juga terjadi dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J yang membuat kasusnya terus berlarut-larut hingga saat ini.

"Dimana di kasus pembunuhan ini kemudian ada hal-hal serupa yang dilakukan, beberapa kemudian sudah terungkap, beberapa menjadi perdebatan," ungkapnya.

Tidak berhenti disitu, Novel juga mengaku pernah merasakan hal yang sama saat menangani kasusnya sendiri. Ia meyakini bahwa perkaranya tidak ditangani dengan secara objektif oleh penegak hukum.

Baca Juga: Disebut Bakal Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara, Respons Anies Baswedan Buat Andi Arief Nggak Disangka-sangka, Simak Baik-baik!

"Ketika penanganan kasus saya di mana ada dugaan, atau saya meyakini bahwa ada praktik di mana penanganan perkaranya justru tidak dilakukan dengan benar, artinya ada hal yang tidak diungkap dengan sungguh-sungguh dan penanganannya tidak sesuai dengan fakta objektif," tutup Novel.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover