Bikin Bergidik! LPSK Blak-blakan Soal Tembakan ke 4 dan 5 Bharada E terhadap Brigadir J: Nggak Lama Lagi Kamu...

Bikin Bergidik! LPSK Blak-blakan Soal Tembakan ke 4 dan 5 Bharada E terhadap Brigadir J: Nggak Lama Lagi Kamu... Kredit Foto: Screencapture

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut keterangan Richard Eliezer atau Bharada E yang seolah mengartikan dirinya tidak dapat dipidanakan dalam kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah sebuah kejanggalan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 13 Juli 2022 atau lima hari setelah Brigadir J dilaporkan tewas di Rumah Dinas Mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Pada saat itu Bharada E masih bersikukuh dengan skenario palsu yang dibangun atasannya, Ferdy Samo, bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak, usai kepergok melakukan kekerasan seksual ke Putri Chandrawathi.

"Pertemuan kami pertama 13 Juli (dengan Bharada E) sudah menanyakan atau meyakinkan dirinya bahwa perbuatannya itu overmacht (tindak pidana karena dalam keadaan yang benar-benar terpaksa)," kata Edwin kepada wartawan dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Edwin mengaku, pernyataan dari Bharada E tersebut adalah sebuah kejanggalan. Menurutnya tidak semua orang bisa mengetahui makna dari overmacht.

"Dia bertanya kepada LPSK, 'Perbuatan saya ini overmacht kan?' Pertanyaannya sih baik-baik saja tapi ketika dia yang bertanya jadi aneh buat kami," ungkap Edwin.

Baca Juga: Sorot Tajam Kasus Ferdy Sambo, Wamenkumham: Jaksa dan Hakim Wajib Baca Naskah Asli KUHP Zaman Belanda Berumur Ratusan Tahun Kalau Tidak...

"Ini Bharada tahu soal overmacht dari mana? Sepertinya dia butuh suggest (saran) untuk mengatakan bahwa dia tidak bisa dipidana," sambungnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover