Bikin Bergidik! LPSK Blak-blakan Soal Tembakan ke 4 dan 5 Bharada E terhadap Brigadir J: Nggak Lama Lagi Kamu...

Bikin Bergidik! LPSK Blak-blakan Soal Tembakan ke 4 dan 5 Bharada E terhadap Brigadir J: Nggak Lama Lagi Kamu... Kredit Foto: Screencapture

Namun, keyakinan Bharada E itu akhirnya goyah, ketika LPSK menyatakan bahwa beberapa tembakannya bisa dikategorikan sebagai overmacht. Namun tembakan berikutnya tidak ada jaminan untuk tidak dipidana.

"Tembakan kedua dan ketigamu mungkin overmacht, tapi tembakan 4 dan 5 mu tidak bisa. Tidak lama lagi, kamu akan jadi tersangka, dan LPSK hanya bisa lindungi kamu, kalau kamu jadi justice collaborator," kata Edwin mengulang perkataannya ke Bharada E.

"Saya nggak maksa dia untuk jujur, saya hanya ingatkan dia bahwa konstruksi yang dia pakai itu tidak bisa dipakai untuk melindungi dirinya dari jerat hukum," sambung Edwin.

Akhirnya, Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka, disusul Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rijal dan Kuat Ma'ruf. Skenario kematian Brigadir J yang dibangun Ferdy Sambo terbongkar.

"Kemudian ketika diumumkan Kapolri penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, informasinya diperoleh dari Bharada E. Bharada E dimotivasi karena ingin jadi justice collaborator," kata Edwin.

Baca Juga: Jelang 100 Hari Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum Cium Ada Isu Politik untuk Menggeser Kasus Ferdy Sambo, Ternyata...

"Ketika pertemuan saya dengan Bharada E di Bareskrim, saya tanya ke dia, 'Richard kamu tahu justice collaborator dari mana?' 'Kan dari Bapak waktu di LPSK.' Ya berarti ada yang kami sampaikan kemudian berpengaruh kepada dia untuk kemudian menyampaikan tentang peristiwa itu," sambungnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover