Sudah Jadi Tersangka, Mangkir 2 Kali Panggilan, DPR pun Dukung KPK Bertindak Tegas Terhadap Lukas Enembe!

Sudah Jadi Tersangka, Mangkir 2 Kali Panggilan, DPR pun Dukung KPK Bertindak Tegas Terhadap Lukas Enembe! Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dua kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendukung jika KPK mengambil tindakan hukum tegas berupa penjemputan secara paksa.

"Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," kata Habiburokhman, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Gubernurnya Mangkir 2 Kali Panggilan KPK, Polda Papua Ngaku Siap Bantu Jemput Paksa! Nah Lho, Siap-siap Lukas Enembe...

Hal itu, kata dia, sebab sampai dua kali panggilan, Lukas masih menolak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Habiburokhman juga meminta KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan. KPK telah dua kali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan, pertama pada Senin, 12 September. 

Kemudian, panggilan kedua pada Senin, 26 September. Namun, Lukas tidak hadir memenuhi kedua panggilan tersebut. Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.

Baca Juga: Viral Gegara Muka Puan Terlihat Kesal Sampai Lempar Kaos, Orang ini Ngomong: Mungkin Kondisi Saat itu Panas, Kerumunannya....

Selain itu, massa coba menghalangi proses hukum dengan menggelar unjuk rasa dan menjaga kediaman Lukas Enembe di Papua. Habiburokhman menanggapi aksi massa tersebut.

Menurut dia, seharusnya kuasa hukum dan pembela Lukas Enembe membela sesuai koridor hukum.

Dia mengatakan jika tidak puas dengan proses hukum di KPK, maka bisa memanfaatkan forum praperadilan.

"KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Bagikan Kaos dengan Cara Dilempar, Raut Wajah Mbak Puan Maharani Gak Enakin, Netizen: Dia Jadi Presiden, Gua Pindah Planet!

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK. Arsul mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK memiliki hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum.

"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," kata Arsul.

Baca Juga: Minta Seret Istri Ferdy Sambo ke Bui, Pengacara Brigadir J Yakin Kejagung Belum Dapat 'DOA'

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Lukas Enembe menaati aturan hukum, jangan malah menggunakan kekuasaan yang cenderung berkesan memecah-belah.

“Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis," ujar Desmond.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini