Menohok! Pengamat Politik Nilai Penyebaran Tabloid Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu Tendensius: Arahnya Tuduhan, Nggak Bisa...

Menohok! Pengamat Politik Nilai Penyebaran Tabloid Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu Tendensius: Arahnya Tuduhan, Nggak Bisa... Kredit Foto: Al Musthafa Gustar's

Herry Mendrofa, Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), menyebut, laporan penyebaran tabloid Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus diperjelas dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak dianggap sebagai tuduhan.

"Dugaan saya laporan ini cenderung tendensius, subjektif dan arahnya tuduhan maka tidak bisa jadi fakta hukum karena hal semacam ini harus merujuk pada UU yang berlaku," ucap Herry Mendrofa kepada AKURAT.CO, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, Herry mengungkapkan, dasar hukum yang disampaikan pelapor jika merujuk pada UU Pemilu merupakan hal yang tidak relevan.

"Tidak relevan, kan pelapor menggunakan dugaan politik identitas yang pada dasarnya di UU Pemilu pun belum jelas. Apalagi tabloid Anies ini seperti yang beredar di mana-mana itu kan memuat prestasinya bukan penggiringan opini apalagi black campaign misalnya," katanya.

Baca Juga: Jelang 100 Hari Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum Cium Ada Isu Politik untuk Menggeser Kasus Ferdy Sambo, Ternyata...

Selain itu, dia menduga apa yang dilakukan relawan Anies dalam menyebarkan tabloid ke rumah ibadah di Malang belum tentu diketahui sepenuhnya oleh Anies.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover