Dibeberkan Langsung Sama Eks Hakim Agung, Ferdy Sambo Berpeluang Besar Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Kalau….

Dibeberkan Langsung Sama Eks Hakim Agung, Ferdy Sambo Berpeluang Besar Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Kalau…. Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengaku eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih berpeluang besar untuk lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Menurut Gayus Lumbuun, Ferdy Sambo bakal diberikan keringanan hukuman jika dalam persidangan nanti ayah empat anak itu berani ‘bernyanyi’ dan membongkar berbagai kejahatan di tubuh Polri.

Adapun desas desus kejahatan di tubuh Polri mulai muncul berbarengan dengan kasus pembunuhan Brigadir J seperti dugaan bisnis judi yang dikelola konsorsium 303 dan berbagai bisnis gelap yang melibatkan anggota kepolisian. Sebagai eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo disinyalir mengetahui banyak hal tentang ini.

Baca Juga: Astaganaga! Ustaz Yusuf Mansur Kumat Lagi, Minta Jemaah Patungan Rp400 Miliar Buat Beli Pesawat Pribadi, Satu Orang Dipatok Rp10 Juta!

“Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (Pasal) 338 KUHP, 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru,” kata Gayus Lumbuun dikutip Rabu (28/9/2022). 

Selama dirinya menjabat sebagai hakim agung, Gayus Lumbuun mengakui pernah memutuskan suatu perkara dengan mempertimbangkan hal itu. Dalam dunia hukum dan kehakiman, Gayus Lumbuun menilai harus mempertimbangkan azas kebermanfaatan dalam mengambil sebuah putusan.

“Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi,” tuturnya. 

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman hati. Hukuman itu kata Gayus memang setimpal buat Ferdy Sambo, namun keputusannya di persidangan akan berbeda jika yang bersangkutan membantu para penegak hukum membongkar berbagai kejahatan di tubuh Polri. 

Baca Juga: Pasang Badan Sampai Bilang Ferdy Sambo Nggak Berniat Habisi Brigadir J, Pendeta Gilbert Diamuk, Dikatain Absurd dan Dungu!

“Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan ke arah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal,” tuntasnya. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover