Dewan Pers mandesak aparat Kepolisian untuk menyelidiki kejadian peretasan yang dialami 24 awak redaksi Narasi sejak 24 September 2022.
Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya menyebut, kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional.
"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata M Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: AJI Indonesia Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Peretasan Awak Redaksi Narasi
Selain itu, Dewan Pers juga mengecam terhadap semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
Agung memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.
Padahal, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
Baca Juga: Akun Medsos Awak Media Narasi Diretas Orang Tak Dikenal
"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," kata Agung Dharmajaya.
Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.
Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.
"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucapnya.