Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah lengkap atau P21.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," ujar Mahfud dikutip Populis.id dari akun Twitternya, Rabu (28/9/2022).
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," sambungnya.
Lebih lanjut Mahfud mengajak masyarakat untuk mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, teliti, dan profesional dalam menangani kasus Ferdy Sambo.
"Kita apreasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional. Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," tegasnya.
Kejagung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah lengkap atau P21. Dengan demikian, para tersangka bisa diadili di pengadilan
“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," tutur dia.