Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan tanggapan soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Novel menyinggung soal Obstruction of Justice. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara diskusi di daerah Jakarta Selatan pada Selasa (27/9).
"Bicara terkait obstruction of justice, tentunya tadi yang Prof Gayus sampaikan bahwa OOJ itu ada di tindak pidana korupsi, memang demikian adanya," ucap Novel dalam acara diskusi di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/9).
Eks penyidik KPK tersebut mengatakan memvalidasi bahwa obstruction of justice merupakan sebuah tindakan korupsi. Ia juga menyampaikan hal tersebut semakin memvalidasi bahwa tindak korupsi dalam penegakan hukum banyak dan benar-benar terjadi.