Sempat Tipu Satu Indonesia dengan Skenario Jahat, Kuasa Hukum Teriak Lantang, Klaim Ferdy Sambo dan Bininya Menghormati Hukum!

Sempat Tipu Satu Indonesia dengan Skenario Jahat, Kuasa Hukum Teriak Lantang, Klaim Ferdy Sambo dan Bininya Menghormati Hukum! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Koordinator Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengklaim, kliennya selalu kooperatif dan bersungguh-sungguh menjalani proses hukum dugaan pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kendati pasangan suami istri itu sempat membuat skenario jahat untuk menutupi kasus pembunuhan tersebut. Dimana skenario licik itu sempat bikin masyarakat satu Indonesia tertipu.

Baca Juga: Ambil Job Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Mas Febri Nggak Apa-apakan Kalau Dibayar Pakai Duit Hasil Konsorsium 303?

"Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sabo dan Ibu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini," katanya dalam konferensi pers pada Rabu (28/09/2022) di Jakarta Pusat. 

Bukti kesungguhan klienya kata Arman, Ferdy Sambo selalu  bersedia menjalankan pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Arman mengatakan, Sambo juga sempat mengikuti rekonstruksi peristiwa yang digelar Bareskrim Mabes Polri. 

"Klien kami Pak Sambo juga sudah bersedia dikonfrontir dengan para tersangka lain hingga menjalani tes poligraf dengan nilai Detector," ujarnya.

Putri Candrawati pun demikian, sejak ditetapkan sebagai tersangka di 19 Agustus 2022, dia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik dan memenuhi ketentuan wajib lapor sesuai jadwal sebagai ganti dirinya tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. 

"Kemudian bu Putri telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus. Dia juga bersedia dikonfrontir dengan para tersangka lain hingga bersedia menjalani tes poligraf dengan lie detector," tuturnya. 

Baca Juga: Ngaku Objektif Bela Bininya Ferdy Sambo, Febri Eks KPK Langsung Kena Skakmat Said Didu: Anda Dibayar, Kalau Mau Netral Jadi Saksi Ahli Aja!

Arman menyebut kliennya bersungguh-sungguh menghormati proses hukum karena jika kliennya mau, mereka dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memilih untuk kooperatif dengan penyidik untuk membantu pengungkapan perkara. 

"Beberapa hak tersangka diantaranya memberikan keterangan secara bebas berdasarkan pasal 52 KUHAP, tidak dibebani kewajiban pembuktian berdasarkan pasal 66 KUHAP dan dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian," tuturnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover