Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Akui Perbuatannya: Kami Akan Akui Secara Terbuka di Persidangan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Akui Perbuatannya: Kami Akan Akui Secara Terbuka di Persidangan Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mengaku bakal membuka semua fakta kasus pembunuhan keji itu di persidangan nanti.  Pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu disampaikan langsung oleh pengacara mereka Arman Hanis. 

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi juga menyampaikan harapan yang sama, yaitu: Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di Persidangan. Harapan Kami hanya sederhana, semoga Proses Hukum berjalan secara objektif dan adil'," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (28/09/2022).

Baca Juga: Sempat Tipu Satu Indonesia dengan Skenario Jahat, Kuasa Hukum Teriak Lantang, Klaim Ferdy Sambo dan Bininya Menghormati Hukum!

Ia menegaskan, kedua klienya siap mengikuti proses hukum selanjutnya. Dimana, hari ini Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah lengkap. 

"Terkait perkembangan kasus, saat ini sudah P21 seperti disampaikan Jampidum. Kami akan mengikuti proses selanjutnya, dan berkoordinasi secara intensif dengan penyidik dan kejaksaan agar proses bisa berjalan efektif," tegasnya.

Pihaknya menyadari saat ini terdapat ketidakpercayaan yang sangat luas. Terutama setelah skenario pembunuhan Brigadir J terbongkar. Untuk itu Ferdy Sambo kata Arman juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia juga kepada anggota polri yang akhirnya disanksi karena kasus ini. 

"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," katanya.

Baca Juga: SBY Disebut-sebut Jadi Anak Emas Amerika Serikat, Putranya Langsung Ngamuk-ngamuk: Bliau Baik dengan China!

"Kami memandang, Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," katanya menambahkan. 

Oleh karena itu ia mengajak masyarakat untuk tetap objektif dan faktual sebagai tanggung jawab pada masyarakat untuk menyebarluaskan informasi yang benar dan menghindari potensi bias informasi yang spekulatif ataupun hoaks. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover