Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel Baswedan Kecewa Berat: Sebaiknya Mundur Saja!

Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel Baswedan Kecewa Berat: Sebaiknya Mundur Saja! Kredit Foto: Aditya Pradana Putra

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Novel Baswedan mengaku kecewa berat setelah teman baiknya sekaligus eks rekan kerjanya di KPK Febri Diansyah mengambil tawaran menjadi pengacara tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. 

Menurut Novel, keputusan Febri untuk berdiri membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan yang penuh rekayasa itu jelas mengecewakan masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Baru Jadi Kuasa Hukum, Febri Diansyah Langsung Ngaku Ferdy Sambo Menyesal Sejadi-jadinya Telah Menghabisi Brigadir J

"Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS," kata Novel Baswedan lewat akun twitternya @nazaqistsha dikutip Populis.id Rabu  (28/9/2022). 

Sebelum terlibat lebih jauh dalam kasus ini, Novel meminta Febri untuk segara mundur menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi.

Niatannya menjadi advokat dalam kasus ini kata Novel mesti diurungkan, mengingat risikonya tidak main-main, nama baik serta reputasi Febri yang susah payah dijaga selama ini manjadi taruhannya.

Baca Juga: Tolak Jadi Pengacara Koruptor, Tapi Ambil Job Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Eks KPK: Semoga Kami....

"Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi/merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi," ujar Novel Baswedan. 

Adapun Novel sehari sebelumnya melontarkan komentar pedas terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Novel Baswedan secara khusus menyoroti upaya Ferdy Sambo merintangi penyidikan atau upaya obstruction of justice (OoJ) untuk menutupi kasus berdarah di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. Menurutnya, upaya menghalangi penyidikan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi. 

"Bicara terkait obstruction of justice, tentunya tadi yang Prof Gayus sampaikan bahwa obstruction of justice itu ada di tindak pidana korupsi, memang demikian adanya," kata Novel, dalam sebuah diskusi di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover