Berkas perkara Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J akan segera disidangkan di pengadilan, Kejaksaan Agung buka peluang lakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Sejak berstatus tersangka, penyidik Polri tidak melakukan penahanan terhadapnya. Terkait hal itu, kuasa hukumnya, Arman Hanis berharap kliennya tetap menjadi tahanan rumah.
"Kami selaku kuasa hukum pasti memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami. Khususnya menjelang proses pradilan dan klien kami masih memiliki anak dibawah usia 2 tahun," kata Arman di Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Dia memastikan selaku kuasa hukum akan mengupayakan Putri menjadi tahanan rumah.
"Sesuai yang diatur KUHP kami akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai tersangka waktu lalu," ujar dia.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.