Polri Bakal Tuntaskan Kasus Ini, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap Langsung Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan!

Polri Bakal Tuntaskan Kasus Ini, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap Langsung Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan! Kredit Foto: Istimewa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo Cs beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.

“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata dia di Humas Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Denny Siregar ke Febri Diansyah: Wah, Dapet Kerjaan Baru yang Bercuan Besar Nih...

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Baca Juga: Kedua Rekannya di KPK Dulu Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel Baswedan Kaget Sekaligus Kecewa! Harusnya...

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka.

Lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Sedangkan tujuh tersangka, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” ujar Dedi.

Baca Juga: Belum Ada Sehari Akui Jadi Pengacara Putri Sambo, Febri Sudah Digempur Netizen: Pengacara yang Korbankan Harga Diri Demi Segepok Uang!

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan.

“Kami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,” kata Yonathan.

Baca Juga: Febri Diansyah Habis Kena Ocehan Tokoh NU: Gak Usah Sok Idealis Lah! Mundurlah, Kau Hanya Dapatkan Cacian Publik Sebagai Lawyer Putri Sambo

Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover