Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak mempermasalahkan masuknya Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi.
Ia menegaskan bahwa sepanjang Febri mempunyai kartu anggota advokat maka tak masalah menjadi pengacara tersangka dugaan pembunuhan berencana itu.
"Kalau ada penambahan penasihat hukum yang baru, sepanjang dia advokat dan dengan adanya kartu anggota advokat, ada berita acara sumpah, boleh-boleh saja," katanya kepada awak media pada Kamis (29/09/2022).
Ia mewanti-wanti bahwa advokat bertugas untuk menjaga agar kliennya mendapat haknya. Menurutnya, penasehat hukum juga berkepentingan untuk membimbing kliennya ke jalan yang benar.
"Penasehat hukum bukan untuk merancang kebohongan-kebohongan atau untuk dusta-dusta, tapi bagaimana kliennya itu sadar dan bertobat. Menyadari sikap dan perbuatannya yang keliru dan mengarah kepada jalan yang baik dan benar, kalau istilah muslim sirotol mustaqim," tuturnya.
Baca Juga: Denny Siregar ke Febri Diansyah: Wah, Dapet Kerjaan Baru yang Bercuan Besar Nih...
Kamaruddin menegaskan bahwa bukti-bukti yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sudah kuat. Terlebih, berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan sudah dinyatakan p21 atau lengkap. Artinya, jaksa sudah siap membawa kasus ini ke pengadilan.
"Bukti-bukti kita sudah kuat. Kan saya kemarin bilang di hari Minggu P21, selasa paling lambat, Rabu, dan ini sudah P21," pungkasnya.
Diketahui, dua nama mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi masuk menjadi pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Mereka adalah Febri Diansyah yang merupakan Eks Juru Bicara KPK dan Mantan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.
Febri Diansyah menyebutkan bahwa dirinya sudah diminta untuk ikut bergabung menjadi pengacara terduga otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua sejak jauh-jauh hari. Dirinya berjanji akan tetap objektif menangani perkara ini.