Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi tim kuasa hukum bagi tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan terkejud sekaligus kecewa dengan keputusan kedua rekannya di KPK dulu.
"Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap @febridiansyah dan @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC (Putri Candrawathi) dan & FS (Ferdy Sambo)," kata Novel dari Twitter @nazaqistsha yang dikutip Populis.id pada Kamis (29/9/2022).
Ia lantas menyuruh keduanya untuk mundur dari tim hukum mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
"Saran saya sebaiknya mundur saja," ujarnya.
Kata dia, lebih penting membela korban dalam perkara kasus ini. "Termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," tandasnya.
Diketahui, Febri Diansyah menyadari akan ada yang setuju dan tidaknya ketika dirinya menjadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung," kata dia dari Twitter @febridiansyah yang dikutip Populis.id pada Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Denny Siregar ke Febri Diansyah: Wah, Dapet Kerjaan Baru yang Bercuan Besar Nih...
Tapi dalam tulisan yang ia unggah, Febri Meyakini dirinya akan mendampingi perkara Putri secara objektif.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujarnya.
"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," sambungnya.
Baca Juga: Sudah Bertemu, Febri Diansyah Blak-blakan Ngomong Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J Karena Kalap!
Diketahui, Febri Diansyah telah menjadi pengacara, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Padahal Putri menjadi salah satu tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Febri jugamengaku bakal memberikan pendampingan hukum yang objektif dan tidak membabi buta.
"Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama Tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.
Kata dia, dirinya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif. Selain itu, dia mengungkapkan telah menemui Ferdy Sambo di rumah tahan (Rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Di depan Febri, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengaku dalihnya membunuh Brigadir J karena kalap.
"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," ujarnya.