Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi turut memberikan tanggapan soal mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ketika mantan Juru bicara dan mantan Pegawai KPK menjadi pengacara Ferdi Sambo, muncul berbagai pernyataan negatif, bahkan ada yang menyuruh mundur, seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum," kata dia dari Twitter @TeddGus yang dikutip Populis.id pada Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, ini hal yang aneh, karena berdasarkan KUHAP, jika seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum.
"Jadi yang anggap ini hal negatif, perlu ditatar ulang," ujarnya.
Baca Juga: Bisa-bisanya Febri Diansyah jadi Pengacara Putri Candrawati, Ketua KNPI: Gak Salah Mas?
Namun uniknya, kata Teddy, mantan pegawai KPK ini seperti meminta untuk dimaklumi telah menajdi pengacara Ferdy Sambo.
"Cuma uniknya, kenapa juga mereka berdua harus mencari-cari pembenaran dengan menjelaskan berbagai alasan, yang dimana alasan-alasan itu seperti minta dimaklumi, seperti minta dimaafkan karena mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo. Seolah-olah ini hal hina tapi minta dimaklumi," katanya.
Baca Juga: Sudah Bertemu, Febri Diansyah Blak-blakan Ngomong Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J Karena Kalap!
Ia menuturkan negara ini negara hukum, inilah mengapa seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan seperti terorisme pun mendapatkan pendampingan pengacara.
"Agar supaya hak-hak tersangka berjalan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang dia lakukan," ujarnya.
"Masyarakat yang belum mengerti harus diberikan informasi terkait hal ini, agar mereka bisa mengerti, bukan malah meminta untuk dimengerti. Ini dua hal yang berbeda," sambungnya.
Baca Juga: Denny Siregar ke Febri Diansyah: Wah, Dapet Kerjaan Baru yang Bercuan Besar Nih...
1. Ketika mantan Juru bicara dan mantan Pegawai KPK menjadi pengacara Ferdi Sambo, muncul berbagai pernyataan negatif, bahkan ada yang menyuruh mundur, seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum.
— Teddy Gusnaidi (@TeddGus) September 29, 2022
Sebelumnya, Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebutkan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus berkeadilan. Tak hanya berkeadilan bagi Putri, tapi juga bagi korban dan keluarga korban.
"Ini bukan hanya berkeadilan untuk klien kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dengan perkara ini. Apakah ibu putri, pak Ferdy Sambo, korban, keluarga korban dan juga masyarakat juga yang sebenarnya waktunya sudah tersita mungkin mengikuti proses ini selama berbulan-bulan," katanya kepada awak media saat konferensi pers pada Rabu (28/09/2022).
Ia mengklaim bahwa proses hukum berkeadikan didapatkan dengan membukanya secara objektif, berimbang dan dengan pengawalan semua proses persidangan nanti. Menurutnya, semua yang salah harus dihukum sesuai perbuatannya.
"Kalau salah, ya salah harus dihukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatan. Dia harus mempertanggungjawabkan. Kalau tidak salah apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah harus diuji dalam proses persidangan," tuturnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban sebagai advokat bukan hanya soal ia secara pribadi, tapi juga pertanggungjawabannya sebagai advokat terletak pada aspek objektifitas tersebut. Sebagai penegak hukum ia mengaku punya kewajiban menjalankan profesi advokat sesuai dengan standar-standar yang ada.
"Ketika kami menegaskan kami melakukan pendampingan hukum secara objektif maka pada saat itu sebenarnya, mengusahakan agar proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan untuk semua pihak," tegasnya.