MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen, PKS: MK Tidak Berani Melawan Kekuatan yang Besar!

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen, PKS: MK Tidak Berani Melawan Kekuatan yang Besar! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang diajukan PKS.

MK menyatakan presidential threshold 20 persen konstitusional, atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: SMRC: Jika Ganjar Pranowo Nyapres, Suara PDIP di Pemilu 2024 Bakal Meroket

Permohonan nomor 73/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri itu meminta angka presidential threshold 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen.

Namun, MK menilai tidak berwenang menurunkan presidential threshold tersebut karena hal itu adalah kebijakan politik terbuka yang hanya bisa diubah melalui DPR.

"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut," ujar Anwar.

Baca Juga: PKS Yakin Legal Standingnya dalam Gugatan Presidential Threshold Bakal Diterima MK

Kendati demikian, terhadap putusan itu, hakim konstitusi Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion atau berpendapat lain. Soehartoyo menilai Pemilu tidak perlu ada presidential threshold.

Sementara itu, PKS mengaku memahami ketidakberanian Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hukum tersebut.

"Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar," ucap kuasa hukum PKS Zainudin Paru kepada wartawan, Kamis (29/9).

Baca Juga: Rizal Ramli Minta Jokowi Dukung Presidential Threshold 0 Persen: Pasti Ketua MK Manut!

"Dan juga keengganan MK memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan," sambungnya.

Untuk diketahui, ini bukan pertama kali MK menolak gugatan presidential threshold 20 persen. Tercatat setidaknya ada 11 gugatan mengenai presidential threshold 20 persen yang ditolak MK.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover