Kejagung Buka Peluang Tahan Putri Candrawathi Pekan Depan, Kamaruddin Langsung Gaspol: Tidak Ada Lagi Alasan Kemanusiaan!

Kejagung Buka Peluang Tahan Putri Candrawathi  Pekan Depan, Kamaruddin Langsung Gaspol: Tidak Ada Lagi Alasan Kemanusiaan! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menahan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penahan terhadap Putri Candrawathi bisa saja dilakukan saat Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo cs, termasuk Putri Candrawathi, ke Kejaksaan Agung Senin (3/10/2022) depan.

Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Kamaruddin Langsung Kasih Omongan Menohok, Sampai Teriak-teriak Masuk Neraka!

"Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dikutip Kamis (29/9/2022). 

Sebab, Fadil memandang, ada kekhawatiran Putri melarikan diri. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menerbitkan pencekalan terhadap Putri.

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri. Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," imbuhnya.

Terkait wacana penahanan Putri Candrawathi ini, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ibu empat anak itu memang sudah selayaknya ditangkap terus dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka. 

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, alasan kemanusian hanya gara-gara Putri Candrawathi masih mengasuh balitanya yang masih berumur 1,5 tahun yang dikemukakan para penegak hukum untuk tidak menahan yang bersangkutan sangat tidak masuk akal, sebab sejauh ini kasus pidana yang melibatkan ibu dan anak sudah banyak terjadi di Indonesia, mereka tetap ditangkap dan ditahan.

Baca Juga: Duo Eks KPK Bela Keluarga Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Beri Peringatan Keras: Nanti Diolok-olokan Masyarakat Kayak Patra M Zen!

"Seluruh Indonesia dari yang ditahan itu manusia, bukan hewan. Jadi tidak ada alasan karena kemanusian. Ini negara Indonesia, negara hukum, semua padahal rutan lain, semua manusia. Negara Indonesia negara hukum, dan semua orang dianggap sama manusia," ujar Kamaruddin. 

Terkait

Terpopuler

Terkini