Partai Demokrat resmi copot Gubernur Papua Lukas Enembe dari kursi Ketua DPD Demokrat Papua. Keputusan itu terjadi setelah ditetapkannya Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau non-aktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ujar AHY dalam konferensi persnya, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Wadow... Lukas Enembe Diduga Beberapa Kali Sewa Jet Pribadi, KPK Periksa Saksi...
Kata AHY, pencopotan Lukas sesuai dengan Pasal 42 Ayat 5 AD/ART Partai Demokrat. Ia juga menyebut Partai Demokrat menghormati bahkan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," ucapnya.
Meski Lukas tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 6 anggaran dasar partai berlambang bintang mercy itu.
"Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa," katanya.
Partai Demokrat, tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. namun, pihaknya tetap menyiapkan tim bantuan hukum jika Lukas membutuhkannya.
"Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai," tandasnya.