Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa laporan Miartiko Gea (MG) terkait penyebaran tabloid KBA News di Malang tidak memenuhi syarat materil. Namun, Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut.
Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024.
"Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu," kata Anggota Bawaslu, Puadi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Bawaslu menjadikan laporan yang disampaikan MG itu sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan Bawaslu Jawa Timur melalui Bawaslu Kota Malang, yang hasilnya akan dilaporkan kepada Bawaslu pusat.
Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh Miartiko Gea, pada Selasa (27/9/2022).
Dalam laporannya, yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi Kota Malang tentang pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 tanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang.
Pelapor menduga bahwa penyebaran tabloid dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan di tempat keagamaan, dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat karena mengarah pada politik identitas.
Sebagaimana diketahui, tabloid Anies yang tersebar di sebuah Masjid di Kota Malang itu mulai ramai diperbincangkan usai akun twitter @AkuAtikaFaya mengunggahnya pada Minggu, 18 September 2022.
Tabloid yang beredar itu merupakan terbitan dari KBA newspaper yang bertajuk "Mengapa Harus Anies?" dengan berisi 12 halaman. Sejumlah artikel yang tertera di dalamnya diantaranya; 'Antara ARB dan ABW, Anies Sajalah', 'Deret Penghargaan di Rak Pemprov DKI Jakarta', 'Membawa Anies Sampai Pelosok Negeri', dan sejumlah artikel .